Besaran PTKP, Penggunaan dan Penghitungannya
PTKP adalah salah satu komponen pengurang pajak yang nilainya lumayan untuk menurunkan penghasilan kena pajak.
Secara umum rumus untuk untuk menghitung PPh orang pribadi (OP) bagi yang menggunakan PPh 25 adalah
Penghasilan Bruto - Pengurang Pajak (PTKP dll) = Penghasilan Kena Pajak
kemudian
Penghasilan Kena Pajak x Tarih PPh Pasal 17 = Pajak Terutang
Karena PTKP dapat mengurangi besaran pajak secara tidak langsung, maka pastikan jumlah PTKP yang Anda gunakan sudah benar. Lanjut ya..
PTKP Yang Berlaku Saat Ini
Nilai PTKP yang berlaku saat ini – saat tulisan ini dimuat tahun 2020 – yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Sehingga PTKP tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 masih menggunakan dasar hukum tersebut.
Besaran PTKP
Pada pasal 1-nya merincikan nilai PTKP untuk WP Orang Pribadi (OP) adalah sebagai berikut:
Status | Nilai | Keterangan |
WP Orang Pribadi | 54.000.000 | – |
WP yg kawin | 4.500.000 | dari istri yg sah secara hukum |
Istri bekerja | 54.000.000 | penghasilan digabung dengan suami |
Tambahan anggota keluarga | 4.500.000 | maksimal 3, baik keluarga sedarah atau semenda |
Jika dirinci per tiap penambahan anggota keluarga adalah sebagai berikut
Status | Setahun | Sebulan |
---|---|---|
TK/0 | 54.000.000 | 4.500.000 |
TK/1 | 58.500.000 | 4.875.000 |
TK/2 | 63.000.000 | 5.250.000 |
TK/3 | 67.500.000 | 5.625.000 |
K/0 | 58.500.000 | 4.875.000 |
K/1 | 63.000.000 | 5.250.000 |
K/2 | 67.500.000 | 5.625.000 |
K/3 | 72.000.000 | 6.000.000 |
K/I/0 | 108.000.000 | 9.000.000 |
K/I/1 | 112.500.000 | 9.375.000 |
K/I/2 | 117.000.000 | 9.750.000 |
K/I/3 | 121.500.000 | 10.125.000 |
Keterangan Singkatan:
TK= Tidak Kawin
0/1/2/3 =Jumlah tanggungan WP
K= Kawin
K/I/= Kawin dan Istri bekerja
Pengertian Keluarga Sedarah dan Tertanggung
Lihat grafis dibawah aja ya. Maksimal tanggungan adalah 3.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh Pasal 7 ayat (1), berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu:
- Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
- Secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Tidak juga dibantu oleh anggota keluarga lainnya atau oleh orang tuanya sendiri.
- Sedangkan apabila WP hanya sekedar menyumbang, memberikan bantuan, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya. Dengan kata lain WP menanggung biaya hidup seluruhnya.
Pengakuan atas Penambahan/pengurangan Anggota Keluarga
Pada tahun berjalan, jika Wajib Pajak atau anggota keluarganya mengalami penambahan/pengurangan tanggungan atau perubahan status dari tidak menikah menjadi menikah atau ada kelahiran/kematian maka atas status PTKP tidak serta merta berubah. Namun akan berubah di awal tahun pajak berikutnya. Begini ilustrasinya:
Contoh Penghitungan PTKP
- Mas Doni adalah karyawan di PT Ubur-ubur Sakti. Status masih jomblo dan tidak ada tanggungan. Dia bekerja sejak bulan Juni 2016.
- Di Februari 2017 dia menikah dengan Mbak Intan dan melahirkan bayi kembar sepasang di bulan November 2017.
- Pada bulan Maret 2018, ibu mertua Mas Doni dan keponakan Mbak Intan yang masih SD ikut dalam keluarga Mas Doni, mereka tinggal serumah dan ditanggung oleh mas Doni.
- Karena anggota keluarga di rumah semakin banyak, maka Mbak Intan memutuskan untuk membuka usaha produksi baju gamis sejak Januari 2019 dan menggunakan tarif PPh 23.
Berpakah PTKP Mas Doni dan keluarga untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020?
Jawaban PTKP (cmiiw)
PTKP 2016
Sudah jelas ya, karena masih jones (jomblo ngenes) jadi PTKP TK/0 (54.000.000)
PTKP 2017
Ya masih TK/0 karena menikah dan punya anaknya di pertengahan tahun 2017, jadi baru dihitung di tahun depannya.
PTKP 2018
Besaran PTKP pada 2018 menjadi K/2 kawin dengan 2 anak (67.500.000). Mertua dan keponakan belum masuk hitungan ya.
PTKP 2019
Status PTKP tahun ini adalah K/3 (72.000.000) tanggungan yang diakui adalah 2 anak dan 1 ibu mertua, keponakan tidak dihitung karena tidak ada garis keturunan langsung maupun semenda. Dan atas penghasilan dari istri dikenakan PPh final jadi tidak dianggap sebagai tambahan status istri bekerja.
PTKP 2020
Masih sama PTKP-nya K/3 (72.000.000). Mudah kan ya.
Jika Penghasilan < PTKP
Jika penghasilan di bawah PTKP, Anda dapat mengajukan permohonan sebagai NPWP Non Efektif (NE) dan jika dikabulkan maka Anda dibebaskan dari kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
Apa Itu Hubungan Istimewa Dalam Pajak – Contoh Pajak
[…] Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Nah ini misal si anak jual mainan retail si bapak jualan mainan grosir, ketika si anak belanja di toko si bapak, sangat mungkin saja si bapak kasih harga di bawah pasar. Hubungan sedarah lurus dan samping satu derajat ini mirip dengan PTKP dalam keluarga, bisa baca selengkapnya postingan saya KLIK DISINI. […]
10 March 2020