Cara Buat NPWP Online
30 March, 2020Mungkin ada yang bertanya buat apa bikin NPWP, toh sekarang kondisi lagi suram, nggak bisa kemana-mana. Jawabannya simpel aja, ya kali aja butuh 😅
Mungkin ada yang bertanya buat apa bikin NPWP, toh sekarang kondisi lagi suram, nggak bisa kemana-mana. Jawabannya simpel aja, ya kali aja butuh 😅
Ada berita baik di masa-masa sulit akibat Covid-19 ini. Pemerintah memberikan dukungan dari sisi fiskal/pajak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 dan beberapa ketentuan yang isinya alhamdulillah diharapkan bisa mengurangi gejala “demam batuk pilek” pada Wajib Pajak yang terdampak covid-19.
Seperti yang kita tahu bersama, terhitung sejak tanggal 16 Maret s.d. 5 April 2020. KPP/KP2KP menutup layanan penerimaan langsung dokumen/SPT dan konsultasi secara langsung. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Pertanyannya sederhana, bagaiamana cara WP tetap menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus ke KPP? Sesuai anjuran pak presiden, “bekerja dari rumah, ibadah dari rumah dan belajar dari rumah.”
Tanpa mengurangi rasa hormat, memang ada sebagian profesi yang tidak bisa dikerjakan dari rumah seperti sopir angkot, petani, tenaga medis, keamanan dan lain sebagainya. Tetapi bagi Anda yang bisa WorkFromHome, inilah layanan pajak yang tetap bisa diakses dari rumah.
Ini layanan paling mendasar, dan perlu dilakukan di awal. Apapun masalah Anda, sebaiknya hubungi KPP dulu. Jika Anda sudah punya nomor kontak Acoount Representative bisa bertanya dulu, tetapi jika belum punya bisa coba telpon ke nomor telpon KPP terlebih dulu bahkan jika Anda nggak tahu nomor kontak KPP Anda, Anda bisa buka website pajak di tautan ini dan gunakan Ctrl+F untuk mencari kontak/email KPP Anda.
SPT Masa (PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPN 1111 dan PPN 1111DM) dapat dilaporkan secara efiling/online. Anda dapat mengakses DJP Online atau menggunakan jasa ASP resmi untuk mengupload file CSV untuk laporannya.
Sebuah postingan IG dari DJP memberikan pencerahan bagi PKP yang sertifikat elektronik/sertelnya kedaluwarsa/expired atau akan kedaluwarsa di periode KPP tutup layanan tatap muka (16 Maret s.d. 5 April 2020).
Sedikit banyak saya mulai agak jengah dengan berita tentang Corona, walaupun begitu saya tetap memilah info yang valid dan obyektif sebisa mungkin dan tetap menjaga lingkungan mulai dari rumah sendiri dan sekitar sembari memilih lebih banyak diam di rumah bersama keluarga.
Saya mendapat sebuah email dari salah satu pembaca blog saya amsyong.com dan contohpajak.com, beliau bercerita bahwa dirinya adalah penjual alat musik kecil-kecilan dan punya pekerjaan sampingan lain yaitu sebagai agen asuransi 👨💼. Sebagai agen yang aktif, setiap bulannya dia mendapat bukti potong PPh 21 tidak final dari kantor asuransi di pusat dan beliau bingung bagaimana cara input yang benar untuk agen asuransi di formulir SPT 1770.
Ini masih terkait dengan imbas Corona Virus Desesae (Covid-19) atau yang lebih populer disebut dengan Virus Corona. 😷 Saat ini khususnya di beberapa kota di Pulau Jawa sudah ada korban penderita Korona yang sudah meninggal tetapi ada juga sejumlah pasien yang sudah sembuh dan sudah bisa pulang berkumpul bersama keluarganya dengan aman.
Ini artikel follow up atau menyambung postingan saya yang “Ntapzz, 6 Bulan Gajian Tanpa Potongan Pajak”. Biar gak pada penasaran aja, apa aja fasilitas kelonggaran pajak dari pemerintah untuk mengurangi dampak Corona pada sisi bisnis dan pajak. Ini dia.