Apa Itu Hubungan Istimewa Dalam Pajak
Hubungan istimewa ini sulit dijelaskan jika tidak ada parameter yang jelas terlebih jika yang ditanya adalah para penyintas kejombloan, udah deh mending ganti topik aja. Pada topik pajak, hubungan istimewa ini berpengaruh terhadap pengakuan pengakuan harga atas transaksi yang terjadi, karena subjektivitas yang mungkin ada. Kuy, lanjut aja di bawah.
Pengertian Hubungan Istimewa
Saya nyoba nyari tetapi belum ketemu definisi tersuratnya. Mengacu dari Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN serta dari blog Wibowo Pajak dan Wikipajak, bisa diartikan kurang lebih seperti ini:
Hubungan yang terjadi antara dua WP atau lebih yang dapat menyebabkan pajak penghasilan terutang lebih kecil dari harga wajar.

Bagaimana Terjadinya Hubungan Istimewa
Menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh ada 3 macam bentuk hubungan istimewa yang disebabkan adanya:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung.

Penyertaan saham saham paling sedikit 25% sudah bisa menyebabkan hubungan istimewa. Bisa dilihat pada gambar di atas.
Tuan A memiliki saham di PT B dan PT D sebesar 50% dan 25%, maka penyertaan langsung dari A ke B dan D memiliki hubungan kepemilikan dan dianggap ada hubungan istimewa.
Selanjutnya pada penyertaan tidak langsung yaitu adanya penyertaan saham dari PT B ke PT C sebesar 50%, sehingga secara tidak langsung A memiliki kepemilikan sebesar 25% PT C (50%*50%). Dan dengan demikian antara A, B dan C ada hubungan istimewa karena kepemilikan modal.
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
- Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Contohnya adalah manajemen hotel “Santika Indonesia” mengurus manajemen hotel di bawahnya seperti hotel Santika Premiere, Santika Hotel dan Amaris Hotel, begitu juga jaringan hotel “Accor’ membawahi hotel Mercure, Novotel, Ibis, All Season dst.

- Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Seperti perusahaan dengan anak perusahaannya yang tergabung dalam grup. Seperti Telkom dengan anak perusahaannya yaitu Telkomsel.

- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Nah ini misal si anak jual mainan retail si bapak jualan mainan grosir, ketika si anak belanja di toko si bapak, sangat mungkin saja si bapak kasih harga di bawah pasar.
Hubungan sedarah lurus dan samping satu derajat ini mirip dengan PTKP dalam keluarga, bisa baca selengkapnya postingan saya KLIK DISINI.

Semoga cukup jelas, jika nggak jelas bisa dinyalakan dulu lampunya biar jelas. Ok, sip. 😂🙏
Referensi:
- Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PER-43/PJ/2010 (berlaku sejak 6 September 2010) stdd PER-32/PJ/2011 (berlaku sejak 11 November 2011) tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa
- PER-69/PJ/2010 (berlaku sejak 31 Desember 2010) tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement)
Kredit:
- Background vector created by rawpixel.com – www.freepik.com
- WibowoPajak
- WikiPajak
- TKB DJP
Frangky
Siang pak Dwi,
Izin bertanya.
1. Untuk suami isteri apakah termasuk hubungan istimewa keluarga semenda?
2. Jika suami isteri status NPWP-nya MT (Memilih Terpisah). Si suami buka toko kelontong di Pasar A, Si Isteri buka toko kelontong di Pasar B. Suatu hari si suami memberikan hadiah pernikahan kepada isterinya berupa mobil. Apakah hadiah ini termasuk hibah yang merupakan objek PPh?
Terima kasih sebelumnya… 🙂
10 March 2020Dwi Utomo
Selamat siang Pak Frangky
Salam
10 March 2020frangky
Malam pak Dwi,
Jika pemberian hadiah “ultah pernikahan” ini merupakan hibah yang bukan objek PPh, apakah perlu dibuatkan akta hibah di notaris?
Saya baca komentar di beberapa blog, jika kita mengisi kolom Hibah di SPT Tahunan Pribadi, maka AR akan meminta akta hibah dari notaris. Jika tidak ada aktanya maka hibah tersebut tidak diakui, dan harta tambahan yang ada di SPT menjadi objek PPh. Apakah benar demikian?
Terima kasih
10 March 2020Dwi Utomo
Selamat pagi pak
11 March 2020Normalnya untuk hibah yang nilainya mahal/signifikan sebaiknya disertai akta hibah untuk memperjelas status harta tersebut. Jika nilainya kecil kisaran < 10 jutaan mungkin nggak perlu ya, kalau saya jadi AR-nya paling minta pernyataan aja.