Cara Isi SPT Agen Asuransi
Saya mendapat sebuah email dari salah satu pembaca blog saya amsyong.com dan contohpajak.com, beliau bercerita bahwa dirinya adalah penjual alat musik kecil-kecilan dan punya pekerjaan sampingan lain yaitu sebagai agen asuransi π¨βπΌ. Sebagai agen yang aktif, setiap bulannya dia mendapat bukti potong PPh 21 tidak final dari kantor asuransi di pusat dan beliau bingung bagaimana cara input yang benar untuk agen asuransi di formulir SPT 1770.
Untuk membantu Anda semua yang mengalami hal yang sama, saya buat buatkan tutorial cara isi SPT 1770 untuk pekerjaan pedagang eceran plus agen asuransi. Ikuti ya. π

Jangan Lupa Minum Jamu
Pada tutorial kali ini simulasinya saya gunakan formulir SPT 1770 dalam format PDF dan sudah ada rumus penghitungannya di dalam formulirnya. Linknya saya sertakan di bawah jika ada yang membutuhkan. Tapi inget untuk laporannya tetap pakai eform atau e-SPT ya, nggak usah ke kantor pajak dulu, masih tutup.
Karena bahasannya fokus di contoh agen asuransi, maka saya abaikan untuk isian di lampiran I & IV, jika Anda ingin tahu cara mengisi lampiran I atau IV bisa lihat tutorial saya lainnya tentang cara mengisi SPT 1770 disini dan disini.

Isi Lampiran 1770-III
Seperti diceritakan di depan tadi, beliau pekerjaan utamanya adalah pedagang kecil alat musik dan pajak finalnya yang 0,5% setiap bulannya sudah disetor, jadi tinggal isi aja ya di bagian A no. 16 “PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL“. Di kolom DPP diisi omset setahun atas hasil jualannya, sedangkan kolom PPh Terutang diisi dengan jumlah pembayaran pajak 0,5% selama setahun.

Isi lampiran 1770-II
Pada lampiran ini isi dengan data bukti potong PPh 21 tidak final dari pemberi kerja atau dalam contoh kali ini adalah kantor asuransi pusat yang membayar komisi si agen. Isikan secara berurutan dari kiri ke kanan sesuai nama kolomnya. Untuk jenis pajaknya diisi PPh 21 sesuai judul bukti potongnya. Isikan untuk semua bukti potong normalnya kalau kerja full ya 12 bukti potong untuk 12 bulan.


Isi Lampiran 1770-I Halaman 2
Nah, jika tadi input PPh yang dipotong maka sekarang disini input Peredaran Usaha/bruto dan Penghasilan Neto. caranya di Di Kolom Jasa pada Bagian B Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas. Kenapa input disitu, karena agen asuransi ini bukan pegawai dan PPh 21 ini dipotong atas jasa keagenannya. Makany diinput di jasa dan untuk norma agen asuransi adalah 50%. Jika bingung normanya, bisa klik tabel yang pernah saya buat postingannya DISINI.

Induk SPT 1770
Nah di tahapan ini akan terlihat berapa penghasilan kena pajak dan berapa pajak yang dipotong pemberi kerja, karena nilainya lebih besar pajak yang dipotong pihak lain maka SPT Wajib Pajak berstatus Lebih Bayar (LB). Atas selisih lebih yang dipotong ini bisa Anda minta lagi dengan cara mencontreng restitusi atau dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D.

Sekilas tentang Restitusi Dipercepat (Pasal 17D) π€©
Jika Anda LB dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
- WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta;
- WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar; atau
- PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

maka contrenglah pada induk SPT 1770 no. 20 PERMOHONAN: PPh Lebih Bayar pada 19.b mohon d. DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17D (WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu) karena prosesnya tidak melalui pemeriksaaan oleh fungsional pemeriksa tetapi cukup melalui penelitian oleh AR dan paling lambat dalam 3 bulan akan dicairkan jika susah sesuai prosedur. Malah menurut Pasal 11 PMK No. 39/PMK.03/2018 untuk SPT PPh OP hanya 15 hari untu psetujuan lebih bayar. Makin sip kan.
Referensi:
- DDTC
- Pajak.go.id
- Buku Panduan Pengisian SPT Tahunan
Link SPT 1770 Format PDF dengan Rumus, KLIK DISINI
Cek KLU dan norma Anda, KLIK DISINI
frangky
Sore pak Dwi,
Kebetulan bapak mengulas topik tentang agen asuransi. Sy mau bertanya terkait komisi agen asuransi ini.
Jika komisi seorang agen asuransi dlm setahun melebihi 4,8milyar;
1. apakah wajib pembukuan?
2. apakah wajib dikukuhkan sbg PKP? Jika Iya, bgmn mekanisme pembuatan Faktur Pajaknya? Karena biasanya komisi agen lgsg dihitung oleh perusahaan asuransi tanpa ada invoicing dari agennya.
Satu lagi, saya izin βrequestβ topik tentang Aspek pajak atas transaksi melalui payment gateway (seperti Midtrans, Gopay, Ovo dll). Sepertinya belum ada yang membahas tentang topik ini. Hehehe.
Terima kasih.
18 March 2020Dwi Utomo
Selamat malam Pak Frangky
Maaf terlambat membalas
Jika agen asuransi perorangan setahun telah > 4,8M
Ini aspek pajaknya banyak pak, nanti saya coba kulik arsipnya, tapi belum semua model bisnisnya saya bahas, ya karena belum paham semua sih. Sabar dulu, banyak request belum terlayani π
21 March 2020CANDRA
HALO PAK DWI,
SAYA MAU TANYA TERKAIT LAPORAN SPT TAHUNAN SEORANG AGEN ASURANSI DAN PEKERJAANYA HANYA SEBAGAI AGEN ASURANSI SAJA .
JIKA SAYA DI TAHUN LALU BARU SAJA MEMBUAT NPWP PRIBADI DI BULAN MEI DAN BUKTI POTONG DENGAN TARIF BER-NPWP DITERAPKAN SEJAK MEI TAHUN LALU NAMUN JANUARI – MEI SAYA SEBENARNYA SUDAH MEMBAYAR PAJAK DENGAN TARIF LEBIH TINGGI KARENA TIDAK ADA NPWP DAN PERUSAHAAN ASURANSI TETAP MEMBERI BUKTI POTONGNYA. APAKAH PENGHASILAN YANG DI LAPORKAN DI FORM 1770-II DAN JUMLAH YANG DIPOTONG DI TULIS DARI JANUARI – DESEMBER ATAUKAH HANYA MEI-DESEMBER SEMENJAK MEMILIKI NPWP?
JIKA JAWABANYA HANYA MEI – DESEMBER UNTUK PENGISIAN DI FORM 1770-I DI JUMLAH PEREDARAN USAHA APAKAH TETAP DI TULIS AKUMULASI PENDAPATAN SEBAGAI AGEN ASURANSI DARI JANUARI-DESEMBER ATAU SESUAI BULAN YANG DIMASUKAN DI FORM 1770-II YAITU MEI-DESEMBER?
TERIMA KASIH
22 February 2022Dony
Keren Pak Dwi, terimakasih untuk tutorialnya.
21 March 2022Cuma saya masih bingung, mau buka pdf bukti potong pph yang saya download dari aplikasi pruforce Prudential, koq bukanya harus pakai password ya? Tidak ada keterangan atau petunjuk cara buka passwordnya.