April 07, 2020
Begini Ya Caranya Minta PPh 21 DTP, 22 dan 25
Pada postingan terkait insentif pajak yang lalu yang di rilis dalam PMK-23/PMK.03/2020 sekarang sudah bisa diajukan, caranya dalah dengan memanfaatkan layanan yang ada di DJP Online. Apa itu?
Layanan pengajuan fasilitas tersebut diajukan melalui menu KSWP biar cepat dan mudah karena gak harus keluar kantor. Tutorialnya ada di IG ditjenpajakri, dan akan saya jelenterehkan di bawah ini biar mudah lihatnya.






Tutorial serupa
Ohya, di KSWP DJP Online Anda dapat menggunakannya untuk mengajukan beberapa permohonan layanan tanpa harus ke KPP seperti:
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP
- Surat Keterangan Fiskal (SKF)
- Surat Keterangan Domislili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN)
- Surat Keterangan PP 23 (0,5%)
- Pemberitahuan Memilih Dikenai PPh Berdasarkan KUP (PP 23)
- Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
- Fasilitas PPh 21 DTP (PMK-23/PMK.03/2020)
- Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (PMK-23/PMK.03/2020)
- SKB PPh Pasal 22 (PMK-23/PMK.03/2020)
Manfaatkan ya. Stay healthy and wash your hands 😊
handoko
mas ane mau tanya,, untuk PPh 21 DTP apakah hanya utnuk pegawai tetap? apabila pegawai harian/lepas apakah dapat mendapat fasilitas tersebut? terimakasih
14 April 2020Dwi Utomo
Pada aturannya tidak disebutkan status pegawai yang menerima inenstif, hanya kreiteria perusahaan yang menerima insentif.
16 April 2020Untuk kriteria pegawai hany disebutkan jumlah bruto dan menerima penghasilan secara tetap dan teratur, kondisi ini bisa ada pada pegawai tetap/tidak tetap/lepas/harian. Kecuali tenaga ahli yg statusnya bukan pegawai maka tidak berhak menerima fasilitas DTP.
yani
persis infonya pak di KSWP. sdh saya lakukan tapi sampai saat ini belum dapat respon dari KPP utk DTP PPh.21 nya padahal sudah 10 hr. sdh WA, sdh email.sdh via pos semua tidak direspon.harus bagaimana ya pak? mohon pencerahan pak, terima kasih
20 April 2020Dwi Utomo
Wah maaf telat ngreply pak/bu
21 April 2020Kewenangan setuju/tidaknya ada di KPP. Saluran kontak KPP saat ini setidaknya melalui telpon, emailresmi, atau no WA. Dilain itu bisa kontak langsung AR-nya atau dengan mention ke medsos KPP agar terbaca oleh publik.
Semoga sudah selesai urusannya, karena sy telat balas