e-PHTB, Semakin Gegas
Salah satu inovasi di bidang real estate yang dimudahkan oleh pemerintah adalah kemudahan untuk bertransaksi atas pengalihan (jual beli) tanah/bangunan.
Jika Anda beli tanah, maka sebelum AJB keluar ada kewajiban yang harus dilunasi yaitu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPHTB (Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Bingung Beda BPHTB dan PHTB?
BPHTB itu masuk di pajak daerah, sehingga akan menambah kas daerah untuk pembangunan daerahnya sendiri khususnya dimana lokasi tanah/bangunan itu terletak. Sedangkan PPHTB adalah istilah lain dari PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau dengan kata lain PPh final atas jual beli tersebut. PPHTB akan masuk di kas negara dan nantinya kembali ke daerah setelah dialokasikan ke dalam APBD.
Bagaimana Hitungan BPHTB dan PHTB?
Cara Hitung BPHTB
Rumus BPHTB
Tarif BPHTB (5%) x DPP (NPOP – NPOPTKP)
Ket: DPP=Dasar Pengenaan Pajak, NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak), NPOPTKP=Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
NPOPTKP di setiap daerah bisa saja berbeda tergantung peneratapan dari pemerintah daerah setempat, tetapi nilai terendah dari NPOPTKP adalah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah pada pasal 87 ayat 4.
Contoh Hitungan BPHTB
Tuan Said membeli tanah senilai 100 juta di Kab. Lumajang. NPOPTKP di Lumajang 60jt, berapa BPHTB yang harus dibayar pembeli?
Jawabannya:
5% x (100.000 – 60.000.000) = 5% x 40.000.000 = 2.000.000 (Nilai BPHTB)
Cara Hitung PPHTB
Rumus PPHTB
Tarif PPh Final x Nilai Pengalihan
Tarif PPHTB sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, ada yang 0%, 1% dan 2,5%. Yang diatur sebagai berikut:
Jenis Bangunan Yang Diserahkan | Tarif |
Bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | 2,5 % |
Rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | 1 % |
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah | 0 % |
Dari soal diatas bisa dihitung PPh Final Pasal 4 Ayat (2) terutangnya adalah
Tarif PPh x Nilai Pengalihan = 2,5% 100.000.000 = 2.500.000
Ok sekarang masuk materi ya, yang diatas baru pengantar 🙄
Apa Itu e-PHTB?
Jadi gini ceritanya, setelah antara penjual dan pembeli deal dengan harga maka dimulailah pembayaran tanah/bangunan dari pembeli ke penjual. Untuk setiap angsuran pembayaran ke penjual dipotonglah pajaknya (PPHTB) sesuai dengan tarif dan dibayar pajaknya dengan kode billing (dulu SSP). Jika pembeli bayar lunas ya langsung sekali bayar aja pajaknya.
Kemudian jika pembayaran sudah lunas, akan diajukan validasi SSP/PPh finalnya ke KPP. Ketentuannya KPP akan menerbitkan bukti setor valid dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Dan dengan adanya e-PHTB ini dari 3 hari kerja akan dipendekkan lagi hanya dalam 1 x 24 jam. Joss toh !!
Cara penggunaannya tinggal login saja ke DJP Online, karena layanan ini ada disana, kemudian masuk ke menu Layanan dan ada e-PHTB ada disana, tinggal klik saja.

Kemudian klik tombol tambah untuk masukkan permohonan validasi SSP PPh Final pengalihan tanah/bangunan

kemudian klik setuju dan klik tombol lanjut pada disclaimer.

Isikan data transaksi pada semua kolom yang disediakan, instruksinya cukup jelas disitu.

Oke sementara itu dulu, semoga tutorial kali ini bermanfaat bagi Anda.
Sebisa mungkin #StayAtHome, WorkFromHome, #PrayFromHome dan jaga kondisi untuk tetap hidup sehat bersama keluarga tercinta atau diri sendiri (khususon single). 😇
RASIDI
Baik
30 August 2022