Fasilitas Pajak Untuk Lawan Pandemi
Untuk kesekian kalinya pemerintah memberikan kemudahan dalam rangka mendukung penanganan covid-19. Bosen yak mbahas corona terusan. Kalau jenuh kerjakan hobi lain dulu, kalau sudah fresh baru lanjut baca ini 😉
SP-20/2020
Dalam siaran pers DJP bernomor SP-15/2020 tanggal 11 April 2020. Ada kelonggaran antara lain.
A. PPN Tidak Dipungut
PPN tidak dipungut artinya ditanggung pemerintah (DTP) dan pengusaha tidak perlu menanggung
Untuk Siapa PPN DTP Ini?
Badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihakpihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19
Terkait Kegiatan Apa?
Atas kegiatan impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:
- Barang-barang untuk penanganan COVID-19
- Obat-obatan
- Vaksin
- Peralatan laboratorium
- Peralatan pendeteksi
- Peralatan pelindung diri
- Peralatan untuk perawatan pasien, dan
- Peralatan pendukung lainnya
- Jasa atau layanan untuk penanganan COVID-19
- Jasa konstruksi
- Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
- Jasa persewaan, dan
- Jasa pendukung lainnya
B. PPh Dibebaskan
Kemudian ada juga fasilitas pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh bagi subjek yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19., sebagai berikut:
- Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut diatas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain
- Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain
- Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain
- Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain
Cara Pengajuan SKB PPh Covid-19
Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 s.d. September 2020
Sumber: Permenkeu No. 28/PMK.03/2020