Musisi
Siapa saja yang disebut musisi? Dari mana saja sumber penghasilan mereka? Bagaimana cara hitung pajaknya? Dan formulir apa yang sesuai untuk laporannya? Refresh lagi di bawah ini.
Dalam sebuah pertunjukan konser musik, yang saya sendiri belum pernah nonton konser langsung kecuali orkes dangdut tingkat desa waktu kecil dulu beberapa kali, itu ada personil dan orang yang mempunyai tugas berbeda-beda.
Siapa Itu Musisi
Ada tukang nyanyi, tukang main alat musik, ada yg bagian nyiptain lagu, bagian nari di latar dsb. Itu semua bisa yg terkait bisa disebut dengan musisi, termasuk tukang kendang pastinya.
Sumber Penghasilan Musisi
Penghasilan dari musisi bisa bervariasi, ada yang dari konser sendiri atau ikut label produksi musik, ada juga yg bikin pelatihan/kursus dll. Mari coba dijambreng disini satu persatu
- dari pekerjaan contohnya sebagai pegawai dari manajemen (obyek PPh 21);
- dari pekerjaan bebas contohnya fee dari konser pribadi atau fee off air.(pekerjaan bebas);
- dari royalti (obyek PPh 23);
- dari kegiatan usaha contohnya dari usaha kursus musik (obyek PP 23)
- dari yang dikenakan pajak final sesuai PP 23 (obyek PP 23)
Sumber penghasilannya bisa berbagai macam.Misal Mas Ongen adalah seorang pencipta lagu sekaligus pemain piano handal di bawah naugan orkes melayu “Maju Tak Mundur”. Dia juga punya usaha kursus musik dan jualan alat musik. Sesekali dia menjadi pemain organ tunggal panggilan untuk acara diluar manajemen orkes.
Nah dari segudang profesi Mas Ongen kena semua aspek pajaknya.Mulai dari organ tunggal (PPh 25), pianis di OM “Maju Tak Mundur” (PPh 21), kursus musik dan jualan (PP 23) dan kreator lagu (PPh 23).
Terus bagaimana, kalau saya jadi dia ya beryukurlah penghasilan dari mana-mana. Untuk pajaknya bisa dihitung per jenis pajak.
PPh 21
Dalam hal sebagai pegawai tetap di “Maju Tak Mundur” cara penghitungannya sama seperti pajaknya pegawai swasta/PNS. Misal untuk hitungan PPh 21 bulan agustus 2019 mas Ongen

PP 23 (PPh Final 0,5%)
Jika Mas Ongen menggunakan tarif PPh Final tinggal mengalikan 0,5% atas omset bulanan dari penghasilan kursus musik dan toko alat musik.

PPh 23 (Royalti)
Penghasilan dari lagu ciptaannya yang berjudul “Tidak Ada Judul” untuk Agustus 2019 sebesar 20.000.000, sehingga pajak royaltinya sebesar:

PPh 25 (Pekerjaan Bebas)
Untuk hitungan PPh 25 yg menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), harus dicari dulu persentase di wilayah WP memperoleh penghasilan. Misal Mas Ongen di Surabaya, maka cari dulu KLU yg sesuai untuk musisi (organ tunggal)

Misal dari organ tunggal selama 2019 Mas Ongen mendapat 200.000.000 sehingga penghasilan neto sebesar 30% x 200.000.000 = 60.000.000

Cara Lapor
Laporan menggunakan SPT dengan jenis formulir 1770 bisa dengan e-SPT PPh 1770 atau dengan e-Form.
Ok, sambil konser online, bayarnya pake online, lapornya jug aonline dong.
Salam π§π―π₯π·πΊπΈπͺπ»πΉπ
Sumber: pajak.go.id