Penutupan Sementara Layanan VAT Refund
Pengumuman lain terkait VAT Refund adalah ditutupnya layanan counter (UPRPPN Bandara) VAT refund di bandara untuk mengurangi penyebaran covid-19. Mirip dengan KPP dimana pada awalnya ada kontak langsung antara turis dengan petugas counter sekarang dihentikan sementara.
Sesuai pengumuman PENG- 43/PJ/2020 sejak 26 Maret 2020 layanan pengembalian PPN bagi turis yang akan kembali ke negaranya dapat diajukan klaim dengan menggunakan layanan sebagai berikut:
- Turis mengirim email ke Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara), alamat emailnya:
Bandara | KPP Penanggung Jawab | Alamat Email |
Bandara Ngurah Rai, Bali | KPP Pratama Badung Selatan | vatrefund.badungselatan @pajak.go.id |
Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Cengkareng, Tangerang | KPP Pratama Tangerang Barat | kpp.402@pajak.go.id |
Bandara Internasional Yogyakarta | KPP Pratama Wates | kpp.544@pajak.go.id |
Bandara Kuala Namu, Medan | KPP Pratama Lubuk Pakam | kpp.125@pajak.go.id |
Bandara Juanda, Surabaya | KPP Pratama Sidoarjo Utara | kpp.643@pajak.go.id |
- Email dengan subjek “VAT Refund” dan dengan isi email:
- Nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.
- Scan dokumen persyaratan (foto halaman paspor, boarding pass ke luar Indonesia, invoice & faktur pajak dan foto barang bawaan yang dibeli)
Jika sudah lengkap dan valid, maka dana VAT refund akan ditransfer ke rekening turis dalam 1 bulan.
Apa Itu VAT Refund
Mungkin sebagian nggak ngeh, apa itu yg diomong diatas. Jadi gini ceritanya. Kalau ada turis asing yang berlibur dan belanja di Inonesia, maka dia diharuskan membayar PPN karena beli barang di daerah pabean (Indonesia), saat dia mau kembali ke negara asal, dia bisa klaim PPN yang sudah dia belanjakan dengan klaim di counter (UPRPPN Bandara). Kenapa bisa diminta kembali (refund) karena PPN hanya terutang di daerah pabean saja.
Okay, thanks for reading this, stay healthy, use masker outside and wash your hands 👐