Perpanjangan Pelayanan Tanpa Tatap Muka
Ini info yang sudah saya duga, jika pada berita yang lalu KPP tutup untuk pencegahan Covid-19, sekarang kondisi ini terpaksa diperpanjang karena kita tahu sendiri, pandemi ini masih belum menunjukkan penurunan.
Tetap berdoa dan berusaha agar selalu sehat dimanapun anda berada 🙏

Tanggal 3 April 2020, terbit pengumuman bernomor Peng-2/PJ.09/2020 tentang Pengumuman Perpanjangan Waktu Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka. Poinnya adalah layanan tatap muka langsung di KPP atau diluar kantor ditutup dan diperpanjang hingga tgl 21 April 2020. Sebagai gantinya pegwai KPP tetap bekerja dari rumah (work from home) dan melayani Wajib Pajak dari saluran lain seperti WA, email, telepon dan lain sebagainya.
- Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)
- Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP.
- Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telpon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.
- tata cara lainnya bisa dibaca disini atau disini
Ohya perlu diingat juga kringpajak 1500200 sudah tidak melayani karena petugasnya juga ikutan work from home, walaupun begitu masih ada layanan lain antara lain:
- akun Twitter @kring_pajak;
- email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan;
- email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan
- Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.
Gimana, sudah pada mabok WFH 🤢, jangan sampai stress ya kalau bingung pajak tanya aja disini atau ke AR-nya biar plong 😉, isi waktu di rumah dengan kegiatan bermanfaat yang menyenangkan biar happy selalu dan biar imun tubuh tetap kuat 👍.