Pada bagian Materi angka 3 huruf g angka 7 SE-29/PJ/2020 dijelaskan:
“Dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT, maka perekaman kode NTPN atas Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final DTP”.
Pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.0.1 tidak bisa merekam kode NTPN dengan kode sama (9999999999999999). Mohon petunjuk dari pak Dwi. Terima kasih.
3 Comments
Frangky
- May 8, 2020 - 12:15 amSiang Pak Dwi,
Terkait Insentif PPh Final DTP.
Pada bagian Materi angka 3 huruf g angka 7 SE-29/PJ/2020 dijelaskan:
“Dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT, maka perekaman kode NTPN atas Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final DTP”.
Pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.0.1 tidak bisa merekam kode NTPN dengan kode sama (9999999999999999). Mohon petunjuk dari pak Dwi. Terima kasih.
Salam,
Dwi Utomo
- May 8, 2020 - 12:15 amSelamat sore mas.
Saya coba dulu ya, kadang emang gak sinkron antara aturan sama teknis aplikasinya.
Makasih masukannya mas
frangky
- May 8, 2020 - 12:15 amSiang Pak Dwi,
Apakah sudah di coba aplikasi espt pph4(2) versi 2.0.1 nya, bagaimana pak? Ada solusi utk masalah ini? Terima kasih