Pada bagian Materi angka 3 huruf g angka 7 SE-29/PJ/2020 dijelaskan:
“Dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT, maka perekaman kode NTPN atas Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final DTP”.
Pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.0.1 tidak bisa merekam kode NTPN dengan kode sama (9999999999999999). Mohon petunjuk dari pak Dwi. Terima kasih.
Frangky
Siang Pak Dwi,
Terkait Insentif PPh Final DTP.
Pada bagian Materi angka 3 huruf g angka 7 SE-29/PJ/2020 dijelaskan:
“Dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT, maka perekaman kode NTPN atas Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing PPh final DTP diisi dengan kode 9999999999999999 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final DTP”.
Pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.0.1 tidak bisa merekam kode NTPN dengan kode sama (9999999999999999). Mohon petunjuk dari pak Dwi. Terima kasih.
Salam,
08 May 2020Dwi Utomo
Selamat sore mas.
08 May 2020Saya coba dulu ya, kadang emang gak sinkron antara aturan sama teknis aplikasinya.
Makasih masukannya mas
frangky
Siang Pak Dwi,
Apakah sudah di coba aplikasi espt pph4(2) versi 2.0.1 nya, bagaimana pak? Ada solusi utk masalah ini? Terima kasih
11 May 2020