Ini memang agak mundur topiknya, harusnya tulisan ini dimuat setelah artikel cara meminta efin kemarin saya muat. Tapi ah sudahlah, saya yakin masih ada juga yang belum tahu cara membuat akun di DJP Online dan mungkin belum tahu cara meminta nomor e-Fin di KPP.
Setelah terkatung-katung sekian lama, akhirnya kelar sudah video panduan untuk mengisi efiling SPT Tahunan bagi para karyawan/PNS/militer di DJP Online.
Tonton videonya di bawah buat basic guide khususnya bagi Anda yang belum lapor SPT Tahunan PPh OP.
Dulu, di jamannya bayar pajak harus ngisi pakai formulir SSP (Surat Setoran Pajak yang rangkap tembus 4 lembar), seringkali terjadi salah pengisian di SSP, kadang salah isi NPWP, salah isi kode akun pajak, salah isi nominal, salah isi bulan, salah isi no SKP/STP bahkan salah isi formulir alias salah ngambil SSP keliru yg lain.
Nah, untuk membetulkannya harus mengajukan pemindahbukuan dengan lagi-lagi mengisi formulir Pbk yang tersedia di KPP dan melampirkan salinan SSP yg salah. Sekarangpun begitu, hanya saja formulir kertas SSP sudah berganti dengan formulir kode billing yang bisa diisi via web jadinya risiko salah isi sudah agak berkurang.
Kondisi salah bayar kadang juga tidak semata-mata salah isi saat buat kode billing saja, bisa juga karena kelebihan setor atau atas klarifikasi dari KPP ada pajak yang seharusnya tidak terutang dan mesti dipindahkan ke pajak atau masa pajak lain.
Dalam tulisan ini saya hanya menjelaskan Pbk di KPP/KP2KP terkait PPh/PPN. Cara yang sama bisa juga digunakan untuk keperluan impor/cukai yang biasanya menggunakan form SSPCP.
Apa Itu Pbk?
Proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (Pasal 1 angka 28 PMK-242/PMK.03/2014)
Penyebab Diajukan Pbk
Kesalahan pengisian di kode billing (salah NPWP, nominal, masa pajak, dll):
Kesalahan perekaman atas billing/SSP, SSPCP, yang dilakukan Petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP/KPP
WP ingin memecah setoran dari 1 pembayaran ke beberapa pembayaran atau ke beberapa NPWP
Jumlah pembayaran pada billing lebih besar daripada ketetapan (SKP/STP)
Sebab lain yang diatur oleh DJP
Yang Tidak Dapat Diajukan Pbk
Pbk atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
Pbk ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Pbk dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan hanya dapat di Pbk ke pembayaran pajak dengan uang USD lainnya.
surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank/pos jika yg salah merekam adalah petugas perekam bank/pos
fotokopi KTP penyetor/penerima Pbk jikadi billing tidak mencantumkan NPWP/belum ber NPWP
fotokopi KTP penyetor atau wakil badan jika WP badan g salah setor salah mengisi NPWP
surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP_nya tercantum dalam billing, jika dia menyatakan bahwa bukan untuk dirinya pembayaran yg salah tsb dan tidak keberatan untuk di Pbk
Sampaikan permohonan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan dengan cara:
Sampaikan langsung di KPP
Melalui pos/jasa pengiriman
Pembayaran pajak yang salah dapat diajukan Pbk jika pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT/STP/SKP
Jika permohonan diterima maka akan diterbitkan Bukti Pbk
Jika permohonan ditolak akan akan disurati dengan alasan penolakannya
Tanggal pembayaran di Bukti Pbk adalah sama dengan tanggal pembayaran
Salah satu yang bikin sebel saat mau lapor SPT Tahunan adalah terpaksa ngantri di KPP/KP2KP. Akhir maret-april adalah batas akhir untuk lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan. Terlebih saat akhir februari hingga akhir maret pasti antrian orang yang mau lapor SPT-nya akan kian panjang walaupun trennya tetap menurun di tiap tahunnya.
Saya kadang masih ragu ketika akan berbagi file ini, seperti yang sudah sering saya tampilkan di blog amsyong.com, biasanya awal tahun saya share aplikasi excel yang memudahkan bagi bendahara atau bagian keuangan/HRD dalam membuat bukti potong 1721-A1/A2 bagi para pegawai/karyawannya.
Selamat datang di artikel pertama tahun 2020. Setelah menikmati sela-sela masa liburan yang menguras pundi-pundi tabungan saatnya sekarang bekerja lagi. Ya iyalah,,
Kalau Anda menjawab ketiganya dengan jawaban ya, kemungkinan ada 2 penyebabnya, yang pertama Anda memang pegawai pajak, yang kedua Anda WP yang lagi ada masalah. Yang ketiga? yang ketiga Anda WP panutan, diundang KPP terus. Tapi kan gak ada kemungkinan ketiga di atas.. Ya udahlah, saya nulis gini juga biar kontennya gak sedikit aja. Oke, masuk materi.
Tahukah Anda, DJP punya layanan via telepon ke call center yang disebut dengan KringPajak, yg ini udah pasti tahu kan, tapi yang jarang masuk berita di media mainstream adalah layanan KringPajak ini adalah salah satu layanan milik pemerintah (DJP) yang berkali-kali diganjar dengan penghargaan sebagai salah satu best contact center di tingkat asia pasifik! WOOOWOWOWOW
Biar nggak disangka lebay apalagi hoax, nih link beritanya:
Nah bangga kan, apalagi saingannya kan cuma sesama instansai pemerintah tetapi juga dengan banyak perusahaan swasta tingkat nasional dan internasional.
Itu artinya DJP memang berkomitmen memberikan layanan aduan (jika merasa ada layanan yg kurang sesuai atau merasa dirugikan) ataupun pemecahan masalah (misal ada pertanyaan terkait pajak) dengan baik terkait kebutuhan WP khususnya di administrasi perpajakan dengan salah satunya via telpon ke KringPajak
Namun tidak hanya itu saja, DJP memberikan layanan pengaduan pelayanan perpajakan bervariasi untuk semua segmen dan golongan sehingga masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada umumnya bisa memilih yang termudah, terdekat dan sesuai selera. Apa saja itu? sesuai PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan di pasal 2
Penerima Pengaduan Meliputi:
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP)
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
Unit Kerja lainnya (ya termasuk KPP/KP2KP disini)
bagi yang tidak bisa datang ke KPP/KP2KP atau tidak ingin bersurat (manual) ke P2Humas, ada 6 saluran pengaduan resmi yang dikelola KLIP DJP antara lain:
Kring Pajak – Telepon (1500200) atau via HP (021)-1500200
Faksimile (021) 5251245
Email: pengaduan@pajak.go.id
Situs pajak: pengaduan.pajak.go.id
Twitter: @kring_pajak
Chat Pajak pada laman pajak.go.id
Tata Cara Melapor
Pada pasal 3 diuraikan cara melapor dan alur tindaklanjutnya, saya jabarkan secara ringkas disini.
Pelapor/yang membuat aduan menyiapkan kelengkapan agar bisa ditindaklanjuti aduannya, antara lain:
Identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor telepon atau email Pelapor
Identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan
Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan
Bukti pendukung apabila diperlukan
Kapan Dapat Melapor dan Kapan Mendapat Follow Up
Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. Jika melebihi tidak dianggap sebagai pengaduan
DJP harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan berupa:
Pengaduan dinyatakan lengkap
Pengaduan dinyatakan tidak lengkap dan diminta untuk melengkapi dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima
Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan
Jika aduan sudah lengkap, maka akan disampaikan ke Direktorat P2Humas sebagai penindak lanjut pengaduan dan akan diinfokan hasilnya paling lambat 30 hari sejak aduan diterima oleh P2Humas dan pelapor akan dikonfirmasi paling lambat 14 hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Lega dan puas kan, silahkan komplain jika ada layanan yang tidak sesuai, karena identitas Anda akan dijaga dan tidak dipungut biaya alias GRATIS. Jangan takut, karena #Pajak Kita Untuk Kita