Blogger + Adsense! Gimana Ngitung Pajaknya?

Blogger + Adsense! Gimana Ngitung Pajaknya?

Sekarang dengan akses internet yang semakin mudah dan murah, banyak orang mulai terjun menjadi youtuber atau video caster atau apalah namanya. Tak terkecuali ya saya juga yang masih amatiran hehe..

Bayar Pajak Salah? Begini Cara PBK-nya

Bayar Pajak Salah? Begini Cara PBK-nya

Dulu, di jamannya bayar pajak harus ngisi pakai formulir SSP (Surat Setoran Pajak yang rangkap tembus 4 lembar), seringkali terjadi salah pengisian di SSP, kadang salah isi NPWP, salah isi kode akun pajak, salah isi nominal, salah isi bulan, salah isi no SKP/STP bahkan salah isi formulir alias salah ngambil SSP keliru yg lain.

Nah, untuk membetulkannya harus mengajukan pemindahbukuan dengan lagi-lagi mengisi formulir Pbk yang tersedia di KPP dan melampirkan salinan SSP yg salah. Sekarangpun begitu, hanya saja formulir kertas SSP sudah berganti dengan formulir kode billing yang bisa diisi via web jadinya risiko salah isi sudah agak berkurang.

Kondisi salah bayar kadang juga tidak semata-mata salah isi saat buat kode billing saja, bisa juga karena kelebihan setor atau atas klarifikasi dari KPP ada pajak yang seharusnya tidak terutang dan mesti dipindahkan ke pajak atau masa pajak lain.

Dalam tulisan ini saya hanya menjelaskan Pbk di KPP/KP2KP terkait PPh/PPN. Cara yang sama bisa juga digunakan untuk keperluan impor/cukai yang biasanya menggunakan form SSPCP.

Apa Itu Pbk?

Proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (Pasal 1 angka 28 PMK-242/PMK.03/2014)

Penyebab Diajukan Pbk

  1. Kesalahan pengisian di kode billing (salah NPWP, nominal, masa pajak, dll):
  2. Kesalahan perekaman atas billing/SSP, SSPCP, yang dilakukan Petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  3. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP/KPP
  4. WP ingin memecah setoran dari 1 pembayaran ke beberapa pembayaran atau ke beberapa NPWP
  5. Jumlah pembayaran pada billing lebih besar daripada ketetapan (SKP/STP)
  6. Sebab lain yang diatur oleh DJP

Yang Tidak Dapat Diajukan Pbk

  • Pbk atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
  • Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  • Pbk ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  • Pbk dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan hanya dapat di Pbk ke pembayaran pajak dengan uang USD lainnya.

Tata Cara Pemindahbukuan

  1. Isi dulu formulir Pbk-nya, formulir bisa download disini
  2. Lampiri formulir permohonan dengan:
    • asli bukti setor/struk yg tercetak NTPN (WAJIB)
    • surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank/pos jika yg salah merekam adalah petugas perekam bank/pos
    • fotokopi KTP penyetor/penerima Pbk jika di billing tidak mencantumkan NPWP/belum ber NPWP
    • fotokopi KTP penyetor atau wakil badan jika WP badan g salah setor salah mengisi NPWP
    • surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP_nya tercantum dalam billing, jika dia menyatakan bahwa bukan untuk dirinya pembayaran yg salah tsb dan tidak keberatan untuk di Pbk
  3. Sampaikan permohonan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan dengan cara:
    • Sampaikan langsung di KPP
    • Melalui pos/jasa pengiriman
  4. Pembayaran pajak yang salah dapat diajukan Pbk jika pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT/STP/SKP
  5. Jika permohonan diterima maka akan diterbitkan Bukti Pbk
  6. Jika permohonan ditolak akan akan disurati dengan alasan penolakannya
  7. Tanggal pembayaran di Bukti Pbk adalah sama dengan tanggal pembayaran

DOWNLOAD 242/PMK 03/2014 Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak;

Mau Lapor SPT Online? Butuh e-Fin Lho

Mau Lapor SPT Online? Butuh e-Fin Lho

Salah satu yang bikin sebel saat mau lapor SPT Tahunan adalah terpaksa ngantri di KPP/KP2KP. Akhir maret-april adalah batas akhir untuk lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan. Terlebih saat akhir februari hingga akhir maret pasti antrian orang yang mau lapor SPT-nya akan kian panjang walaupun trennya tetap menurun di tiap tahunnya.

Kenapa Pajak Gaji Disebut PPh 21 dan PPN Tidak Disebut Pajak Pasal xxx

Kenapa Pajak Gaji Disebut PPh 21 dan PPN Tidak Disebut Pajak Pasal xxx

Kenapa nggak belajar disebut bodoh, kan lagi males saja.
Kenapa nggak punya patjar disebut jomblo padahal kan lagi apes sahaja.
Kenapa begini, kenapa begitu kan bukan salah saya

Tidak berapa lama setelah saya lulus dari D-III STAN, saya ditugasi untuk magang di KPP Pratama Banyuwangi. Dulu itu tahun 2008 kalo nggak salah. Sebagai lulusan akuntansi yang nggak ngerti akuntansi sampai sekarang akan terasa kurang akrab bekerja dengan pekerjaan utama 100% terkait pajak.

Tentu semasa kuliah puluhan dosen sudah menjejali otak saya dengan banyak ilmu pajak. Ah.. tapi ini mungkin daya tangkap saya yang lemah plus tekad belajar yang kurang bernafsu menjadikan saya cuma banyak bengong di hari-hari pertama saya magang.

Waktu itu jika ada pegawai disana nanya kesana coba hitungkan berapa PPh 21 kayawan ini atau berapa PPh final yang harus dibayar, maka saya harus berhenti sejenak untuk kembali mencoba menggali memori terdalam sewaktu kuliah, apa itu pajak PPh 21 dan apa itu pajak final.

Dengan berbekal mentor kilat dari pegawai tetap dan tumpukan kitab buku UU KUP, PPh dan PPN akhirnya saya sedikit-dikit mulai tercerahkan. Dengan penjelasan to the point sang pegawai menjelaskan.

“Disebut PPh 21 itu karena adanya di UU PPh di Pasal 21 yang isinya tentang pajak atas gaji, pemotong dan seterusnya.. ” kata sang pegawai.

“Oh gitu ya mas,” kataku sambil mengangguk-angguk lega.

“Kalau PPh Final itu sebutan lain dari PPh Pasal 4 Ayat (2), karena sifat bayar yang final jadi nggak usah dihitung lagi pajaknya waktu lapor SPT tahunan nanti,” dianya menambahkan penjelasannya lagi.

“Tapi kenapa PPN gak ada sebutan pasalnya mas?” tanyaku lagi.

“Ya karena PPN ada di UU PN tersendiri jadi full UU-nya cuma bahas PPN aja isinya”, tambahnya lagi, “Kalau PPh kan macamnya banyak mas obyek dan jenis kegiatannya”

Mendengar penjelasan yang cukup simpel itu, disitu saya merasa sedih, ngapain saya nggak rajin belajar dulu waktu kuliah, untung lulus, gimana kalau nggak..??

Bikin Billing di SSE Error. Ini Infonya

Bikin Billing di SSE Error. Ini Infonya

Pagi-pagi saya sudah dapat kiriman info dari teman isinya tentang penonaktifan layanan billing via internet. Flashback beberapa tahun ke belakang, seingat saya layanan pembuatan kode billing untuk membayar pajak adalah pertama kali yang diluncurkan sebelum adanya e-filing.

Aplikasi Bukti Potong 1721 A1/A2+1770 S/SS Excel PTKP 2019 (Perlukah?)

Aplikasi Bukti Potong 1721 A1/A2+1770 S/SS Excel PTKP 2019 (Perlukah?)

Saya kadang masih ragu ketika akan berbagi file ini, seperti yang sudah sering saya tampilkan di blog amsyong.com, biasanya awal tahun saya share aplikasi excel yang memudahkan bagi bendahara atau bagian keuangan/HRD dalam membuat bukti potong 1721-A1/A2 bagi para pegawai/karyawannya.

Apa sebabnya?

DJP Online error-error terus (S0-xxx/REG-xxx). Ini Dia Daftar Solusinya.

DJP Online error-error terus (S0-xxx/REG-xxx). Ini Dia Daftar Solusinya.

Selamat datang di artikel pertama tahun 2020. Setelah menikmati sela-sela masa liburan yang menguras pundi-pundi tabungan saatnya sekarang bekerja lagi. Ya iyalah,,

Saya bingung mau openingnya

Deadline Setor Pajak Hari Terakhir 2019

Deadline Setor Pajak Hari Terakhir 2019

Sudah jadi kebiasaan jelek menjelang tutup tahun pasti para WP sibuk untuk menyegerakan setoran pajaknya. Yah walaupun nggak bisa digeneralisir, setor mepet hari terakhir bisa jadi memang uangnya lagi kepake yang lain atau faktor teknis lainnya seperti billing ngadat (ini salah satu kelemahan DJP) atau hal lain.