26 March, 2020
Seperti yang kita tahu bersama, terhitung sejak tanggal 16 Maret s.d. 5 April 2020. KPP/KP2KP menutup layanan penerimaan langsung dokumen/SPT dan konsultasi secara langsung. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Pertanyannya sederhana, bagaiamana cara WP tetap menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus ke KPP? Sesuai anjuran pak presiden, “bekerja dari rumah, ibadah dari rumah dan belajar dari rumah.”
Tidak Semua Bisa WorkFromHome
Tanpa mengurangi rasa hormat, memang ada sebagian profesi yang tidak bisa dikerjakan dari rumah seperti sopir angkot, petani, tenaga medis, keamanan dan lain sebagainya. Tetapi bagi Anda yang bisa WorkFromHome, inilah layanan pajak yang tetap bisa diakses dari rumah.
Layanan Tanpa Tatap Muka
Konsultasi Perpajakan
Ini layanan paling mendasar, dan perlu dilakukan di awal. Apapun masalah Anda, sebaiknya hubungi KPP dulu. Jika Anda sudah punya nomor kontak Acoount Representative bisa bertanya dulu, tetapi jika belum punya bisa coba telpon ke nomor telpon KPP terlebih dulu bahkan jika Anda nggak tahu nomor kontak KPP Anda, Anda bisa buka website pajak di tautan ini dan gunakan Ctrl+F untuk mencari kontak/email KPP Anda.
Pelaporan SPT Masa
SPT Masa (PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPN 1111 dan PPN 1111DM) dapat dilaporkan secara efiling/online. Anda dapat mengakses DJP Online atau menggunakan jasa ASP resmi untuk mengupload file CSV untuk laporannya.