Bagaimana Aku Menghubungimu… Pajak

Anda sudah pernah ke KPP?

Sudah pernah juga ke Kanwil DJP?

Bahkan sudah pernah ke Kantor Pusat DJP?

Kalau Anda menjawab ketiganya dengan jawaban ya, kemungkinan ada 2 penyebabnya, yang pertama Anda memang pegawai pajak, yang kedua Anda WP yang lagi ada masalah. Yang ketiga? yang ketiga Anda WP panutan, diundang KPP terus. Tapi kan gak ada kemungkinan ketiga di atas.. Ya udahlah, saya nulis gini juga biar kontennya gak sedikit aja. Oke, masuk materi.

Tahukah Anda, DJP punya layanan via telepon ke call center yang disebut dengan KringPajak, yg ini udah pasti tahu kan, tapi yang jarang masuk berita di media mainstream adalah layanan KringPajak ini adalah salah satu layanan milik pemerintah (DJP) yang berkali-kali diganjar dengan penghargaan sebagai salah satu best contact center di tingkat asia pasifik! WOOOWOWOWOW

Biar nggak disangka lebay apalagi hoax, nih link beritanya:

https://icca.co.id/penghargaan/winners-of-tbcci-2019/
https://pajak.go.id/berita/klip-ditjen-pajak-borong-8-medali-internasional
https://portal.pajak.go.id/id/berita/kring-pajak-raih-37-kemenangan-dalam-ajang-tbcci-2019

Nah bangga kan, apalagi saingannya kan cuma sesama instansai pemerintah tetapi juga dengan banyak perusahaan swasta tingkat nasional dan internasional.

Itu artinya DJP memang berkomitmen memberikan layanan aduan (jika merasa ada layanan yg kurang sesuai atau merasa dirugikan) ataupun pemecahan masalah (misal ada pertanyaan terkait pajak) dengan baik terkait kebutuhan WP khususnya di administrasi perpajakan dengan salah satunya via telpon ke KringPajak

Namun tidak hanya itu saja, DJP memberikan layanan pengaduan pelayanan perpajakan bervariasi untuk semua segmen dan golongan sehingga masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada umumnya bisa memilih yang termudah, terdekat dan sesuai selera. Apa saja itu? sesuai PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan di pasal 2

Penerima Pengaduan Meliputi:

  1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP)
  2. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
  3. Unit Kerja lainnya (ya termasuk KPP/KP2KP disini)

bagi yang tidak bisa datang ke KPP/KP2KP atau tidak ingin bersurat (manual) ke P2Humas, ada 6 saluran pengaduan resmi yang dikelola KLIP DJP antara lain:

  1. Kring Pajak – Telepon (1500200) atau via HP (021)-1500200
  2. Faksimile (021) 5251245
  3. Email: pengaduan@pajak.go.id
  4. Situs pajak: pengaduan.pajak.go.id
  5. Twitter: @kring_pajak
  6. Chat Pajak pada laman pajak.go.id

Tata Cara Melapor

Pada pasal 3 diuraikan cara melapor dan alur tindaklanjutnya, saya jabarkan secara ringkas disini.

Pelapor/yang membuat aduan menyiapkan kelengkapan agar bisa ditindaklanjuti aduannya, antara lain:

  1. Identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Nomor telepon atau email Pelapor
  3. Identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  4. Uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan
  5. Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan
  6. Bukti pendukung apabila diperlukan

Kapan Dapat Melapor dan Kapan Mendapat Follow Up

Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. Jika melebihi tidak dianggap sebagai pengaduan

DJP harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan berupa:

  1. Pengaduan dinyatakan lengkap
  2. Pengaduan dinyatakan tidak lengkap dan diminta untuk melengkapi dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima

Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan

Jika aduan sudah lengkap, maka akan disampaikan ke Direktorat P2Humas sebagai penindak lanjut pengaduan dan akan diinfokan hasilnya paling lambat 30 hari sejak aduan diterima oleh P2Humas dan pelapor akan dikonfirmasi paling lambat 14 hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.

Lega dan puas kan, silahkan komplain jika ada layanan yang tidak sesuai, karena identitas Anda akan dijaga dan tidak dipungut biaya alias GRATIS. Jangan takut, karena #Pajak Kita Untuk Kita