Bayar Pajak Salah? Begini Cara PBK-nya

Dulu, di jamannya bayar pajak harus ngisi pakai formulir SSP (Surat Setoran Pajak yang rangkap tembus 4 lembar), seringkali terjadi salah pengisian di SSP, kadang salah isi NPWP, salah isi kode akun pajak, salah isi nominal, salah isi bulan, salah isi no SKP/STP bahkan salah isi formulir alias salah ngambil SSP keliru yg lain.

Nah, untuk membetulkannya harus mengajukan pemindahbukuan dengan lagi-lagi mengisi formulir Pbk yang tersedia di KPP dan melampirkan salinan SSP yg salah. Sekarangpun begitu, hanya saja formulir kertas SSP sudah berganti dengan formulir kode billing yang bisa diisi via web jadinya risiko salah isi sudah agak berkurang.

Kondisi salah bayar kadang juga tidak semata-mata salah isi saat buat kode billing saja, bisa juga karena kelebihan setor atau atas klarifikasi dari KPP ada pajak yang seharusnya tidak terutang dan mesti dipindahkan ke pajak atau masa pajak lain.

Dalam tulisan ini saya hanya menjelaskan Pbk di KPP/KP2KP terkait PPh/PPN. Cara yang sama bisa juga digunakan untuk keperluan impor/cukai yang biasanya menggunakan form SSPCP.

Apa Itu Pbk?

Proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (Pasal 1 angka 28 PMK-242/PMK.03/2014)

Penyebab Diajukan Pbk

  1. Kesalahan pengisian di kode billing (salah NPWP, nominal, masa pajak, dll):
  2. Kesalahan perekaman atas billing/SSP, SSPCP, yang dilakukan Petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  3. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP/KPP
  4. WP ingin memecah setoran dari 1 pembayaran ke beberapa pembayaran atau ke beberapa NPWP
  5. Jumlah pembayaran pada billing lebih besar daripada ketetapan (SKP/STP)
  6. Sebab lain yang diatur oleh DJP

Yang Tidak Dapat Diajukan Pbk

  • Pbk atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
  • Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  • Pbk ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  • Pbk dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan hanya dapat di Pbk ke pembayaran pajak dengan uang USD lainnya.

Tata Cara Pemindahbukuan

  1. Isi dulu formulir Pbk-nya, formulir bisa download disini
  2. Lampiri formulir permohonan dengan:
    • asli bukti setor/struk yg tercetak NTPN (WAJIB)
    • surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank/pos jika yg salah merekam adalah petugas perekam bank/pos
    • fotokopi KTP penyetor/penerima Pbk jika di billing tidak mencantumkan NPWP/belum ber NPWP
    • fotokopi KTP penyetor atau wakil badan jika WP badan g salah setor salah mengisi NPWP
    • surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP_nya tercantum dalam billing, jika dia menyatakan bahwa bukan untuk dirinya pembayaran yg salah tsb dan tidak keberatan untuk di Pbk
  3. Sampaikan permohonan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan dengan cara:
    • Sampaikan langsung di KPP
    • Melalui pos/jasa pengiriman
  4. Pembayaran pajak yang salah dapat diajukan Pbk jika pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT/STP/SKP
  5. Jika permohonan diterima maka akan diterbitkan Bukti Pbk
  6. Jika permohonan ditolak akan akan disurati dengan alasan penolakannya
  7. Tanggal pembayaran di Bukti Pbk adalah sama dengan tanggal pembayaran

DOWNLOAD 242/PMK 03/2014 Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak;